Postingan

Menampilkan postingan dengan label ekma 4157

Tugas 3 Kewarganegaraan Universitas Terbuka

Tugas 3 Nama :  NIM :  Mata Kuliah : Kewarganegaraan Hambatan-hambatan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah A. PERBEDAAN KONSEP DAN PARADIGMA OTONOMI DAERAH 1.  Perbedaan Konsep Ada yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai prinsip penghormatan terhadap kehidupan masyarakat sesuai riwayat adat-istiadat dan sifat-sifatnya dalam konteks negara kesatuan (lihat Prof. Soepomo dalam Abdullah 2000: 11). Ada juga yang mempersepsikan otonomi daerah sebagai upaya berperspektif Ekonomi-Politik, di mana daerah diberikan peluang untuk berdemokrasi dan untuk berprakarsa memenuhi kepentingannya sehingga mereka dapat menghargai dan menghormati kebersamaan dan persatuan dan kesatuan dalam konteks NKRI. Setelah diberlakukan UU No. 22 Tahun 1999, aksi dari berbagai pihak sangat beragam, sebagai akibat dari perbedaan interpretasi istilah otonomi. Terdapat kelompok yang menafsirkan otonomi sebagai kemerdekaan atau kebebasan dalam segala urusan yang sekaligus menjadi hak daerah. Mereka y...

Tugas 2 Organisasi EKMA 4157

1. Mengapa pengelola organisasi harus memiliki kemampuan mengidentifikasi elemen elemen lingkungan? Jawab :  Organisasi berada ditengah-tengah lingkungan, posisi ini menyebabkan pengelola organisasi harus selalu membuat penyesuaian- penyesuaian dengan kondisi lingkungan. Lingkungan organisasi mengacu pada semua kelompok, norma dan kondisi yang berhubungan secara langsung atau tidak langsung dengan organisasi. Dengan demikian kehidupan organisasi amat dipengaruhi oleh kemampuannya dalam menyerap situasi kondisi dan kondisi lingkungan sebagai input untuk pembuatan keputusan dan kemudian akan menghasilkan out put yang akan didistribusikan ke lingkungna organisasi. elemen – elemen lingkungan tersebut adalah :  a). Lingkungan Khusus adalah lingkungan yang langsung mempengaruhi kinerja organisasi mencakup : pelanggan, pemasok, serikat buruh, pemerintahpesaing. b). Lingkungan umum mencakup factor politik, ekonomi, social, budaya,  hukum. lingkungan alam dari Hal _ hal tersubt ...